Baru! Layanan Vaksinasi Meningitis di RS PHC Surabaya Telah Menggunakan Elektronik ICV (e-ICV)

Baru! Layanan Vaksinasi Meningitis di RS PHC Surabaya Telah Menggunakan Elektronik ICV (e-ICV)

Berdasarkan aturan terbaru dari otoritas Arab Saudi, semua jemaah umrah dari berbagai negara harus melakukan vaksinasi meningitis. Adapun aturan ini berlaku mulai awal Februari 2025, dimana Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah mewajibkan semua jemaah umrah melakukan vaksinasi meningitis setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.


Hal ini dikarenakan Antibodi mulai terbentuk pada 1 sampai 2 minggu pasca vaksinasi. Persyaratan ini juga merupakan bagian dari pedoman kesehatan terbaru bagi para jemaah yang akan datang ke Arab Saudi untuk umrah.


Sebagai informasi, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Meningitis merupakan peradangan pada jaringan di sekitar otak dan sumsum tulang belakang yang biasanya disebabkan oleh infeksi bakteri, virus, jamur atau parasit. Meningitis terkadang sulit dikenali, karena penyakit ini memiliki gejala awal yang serupa dengan flu, seperti demam dan sakit kepala. Meningitis dapat berakibat fatal dan memerlukan perawatan medis segera.


Sebagai bukti jemaah umrah telah melakukan vaksinasi, sebelumnya dapat dibuktikan dengan kepemilikan Buku Kuning atau International Certificate of Vaccination (ICV). Namun berdasarkan aturan terbaru, Buku Kuning atau ICV ini digantikan dengan Electronic Certificate of Vaccination or Prophylaxis (eICV) atau Sertifikat Vaksinasi Internasional atau Profilaksis secara Elektronik. 


Untuk saat ini, penerbitan e-ICV (vaksinasi meningitis) hanya dilakukan bagi pelaku perjalanan tujuan Arab Saudi. Sedangkan untuk pelaku perjalanan non Arab Saudi (seperti vaksinasi yellow fever) masih diterbitkan buku manual ICV.


Pemberlakuan e-ICV (elektronik ICV) untuk pelaku perjalanan tujuan Arab Saudi berdasarkan Surat Edaran SR.02.04/C/173/2025 Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit mengenai Penerapan electronic Certificate of Vaccination or Prophylaxis (eICV) atau Sertifikat Vaksinasi Internasional atau Profilaksis secara Elektronik dan Surat Edaran dari Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemkes RI nomor SR.02.04/C.V/1411/2025 menyatakan pemberlakuan e-ICV (elektronik ICV) untuk pelaku perjalanan tujuan Arab Saudi (telah ada kesepakatan antara RI dan Arab Saudi).


Perlu diketahui, setelah pelaksanaan vaksinasi untuk penerbitan e-ICV tersebut dapat diakses secara mandiri oleh jemaah umroh atau pelaku perjalanan ke Arab Saudi melalui aplikasi Satu Sehat Mobile. Pastikan Anda miliki sudah terverifikasi dan memiliki alamat email aktif yang terhubung dengan aplikasi Satu Sehat Mobile.


Layanan Vaksinasi di RS PHC Surabaya dapat dilakukan di :

  • Medical Check Up Lantai 1
  • Senin-Jumat (07.00 - 20.00)
  • Sabtu (07.00 - 14.00)

Hubungi Tim Medical Check Up Kami